Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan harapan bagi semua guru yang masih honorer atau K2. Namun sejauh ini para guru honorer masih harus bersabar menuju apa yang diharapkan yaitu
menjadi Aparatur Sipil Negara.
Kini para guru honorer dapat sedikit lega dan gembira karena revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya resmi masuk Program Legislasi Nasional atau yang kita kenal dengan istilah Prolegnas 2016. Keputusan ini disepakati DPR dan pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI pada hari Senin (20/6).
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo dalam laporannya menyebutkan, sesuai kesepakatan awal penyusunan RUU Prioritas 2016 sebanyak 40 RUU. Namun DPR dan pemerintah juga bersepakat membuka peluang perubahan prolegnas 2016. Firman Soebagyo menjelaskan rinciannya sebagai berikut.
![]() |
| UU Aparatur Sipil Negara Masuk Prolegnas 2016 Peluang Honorer Menjadi CPNS |
"Ada 10 RUU terdiri dari 5 RUU usul insiatif DPR yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," bebernya.
Sedangkan 5 RUU lainnya merupakan usulan pemerintah adalah RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Kepalangmerahan.
Sebagai penegas dan telah dihubungi terpisah, Bambang Riyanto, selaku kapoksi Baleg menegaskan, dengan adanya revisi UU ASN, peluang penyelesaian honorer kategori dua (K2) makin terbuka.
UU Aparatur Sipil Negara akan direvisi untuk memasukkan pengaturan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS

No comments:
Post a Comment